Ibadah Umrah

Umrah artinya : berkunjung atau ziarah dengan cara tertentu yang disebut juga Haji Kecil. Dapat dikerjakan dalam Waktu Haji maupun diluar musim Haji dan Umrah tidak tergantung waktu, artinya dapat dilakukan setiap saat, sepanjang tahun, kecuali Hari Arafah, atau Hari Raya Qurban yang jatuh pada tanggal : 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik, tanggal 11, 12, 13 Zulhijah, yang hukumnya “Makruh Tahrim” ( mendekati haram ) Umrah dilakukan dengan Ihram dari Miqat, kemudian Tawaf, Sa’i dan diakhiri dengan Tahallul ( lepas dari pantangan Ihram )...

read more