Ibadah Umrah
Umrah artinya : berkunjung atau ziarah dengan cara tertentu yang disebut juga Haji Kecil. Dapat dikerjakan dalam Waktu Haji maupun diluar musim Haji dan Umrah tidak tergantung waktu, artinya dapat dilakukan setiap saat, sepanjang tahun, kecuali Hari Arafah, atau Hari Raya Qurban yang jatuh pada tanggal : 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik, tanggal 11, 12, 13 Zulhijah, yang hukumnya “Makruh Tahrim” ( mendekati haram )
Umrah dilakukan dengan Ihram dari Miqat, kemudian Tawaf, Sa’i dan diakhiri dengan Tahallul ( lepas dari pantangan Ihram ) dengan cara menggunting rambut. Rangkaian ibadah ini disebut “Rukun Umrah.”
Sedangkan Wajib Umrah adalah berniat : Untuk melakukan ibadah umrah dari miqat, serta menghindari perbuatan yang diharamkan ketika ihram. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada Firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah Ayat 196 yang artinya : “Tunaikanlah dengan sempurna ibadah haji dan umrah semata-mata karena Allah..”
Adapun mengenai hukumnya ada beberapa pendapat antara lain menurut Imam Ahmad dan Imam Syafe’I, hukumnya Wajib. Menurut Imam Maliki dan Imam Hanafi hukumnya Sunat Mu’akad ( Sunat yang dipentingkan ).
Umrah disunatkan bagi setiap muslim dan sangat baik jika dilakukan pada bulan Ramadhan. Hal ini didasarkan pada hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya :
“Umrah didalam bulan Ramadhan itu sama dengan melakukan haji sekali.”
5 Comments
Trackbacks/Pingbacks